Rokan Hulu - Koperasi Tamiang Raya, berlokasi di Desa Lubuk Napal, Kabupaten Rokan Hulu, tengah dirundung konflik internal terkait pergantian kepengurusan. Ketegangan muncul setelah upaya pergantian pengurus yang ditolak oleh pihak pengurus lama.
Konflik ini memicu keresahan di kalangan anggota koperasi sehingga memerlukan intervensi dari berbagai pihak untuk mencari solusi.
Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Rokan Hulu memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP). Senin (18/11/2024) yang dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk perwakilan dari Dinas Koperasi, pengurus baru, serta sebagaian anggota koperasi.
Prosedur Hukum Dipermasalahkan Kabid Koperasi dari Dinas Koperasi mengungkapkan bahwa Rapat Luar Biasa (RLB) yang digelar untuk memutuskan pergantian pengurus tidak memenuhi prosedur yang diatur dalam undang-undang koperasi.
"Kami menemukan beberapa prosedur yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga hasil RLB tersebut tidak dapat dianggap sah," jelasnya dalam RDP yang digelar di gedung DPRD.
Oleh karena itu, hasil RDP menyimpulkan perlunya diadakan RLB ulang yang melibatkan seluruh pihak terkait. RLB ini nantinya akan didampingi oleh Dinas Koperasi dan perwakilan Komisi II DPRD Rokan Hulu guna memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Saling Klaim Keabsahan
Sementara itu, pengurus lama tetap bersikeras mempertahankan posisinya. Mereka menilai bahwa pergantian pengurus dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan mereka dalam pengambilan keputusan.
"Kami tidak pernah dilibatkan dalam rapat anggota yang katanya memutuskan pergantian ini," ungkap salah satu perwakilan pengurus lama.
Penyelesaian Konflik
Komisi II DPRD Rokan Hulu berharap agar konflik ini segera menemukan titik terang melalui mediasi dan proses hukum yang adil.
"Kami ingin menjaga agar keberlangsungan koperasi tetap berjalan tanpa konflik berkepanjangan. Koperasi adalah milik bersama, dan semua pihak harus mengedepankan musyawarah," ujar Ketua DPRD Hj. Sumiartini.
Polemik ini mencerminkan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap hukum dalam pengelolaan koperasi. Semua pihak diharapkan dapat bersikap kooperatif demi masa depan Koperasi Tamiang Raya yang lebih baik.