Datuk Tambang Kuansing (AB) Tidak Tersentuh Hukum, Mampukah Kapolres Kuansing Tindak Tegas.?

admin
0

Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) partai besar menggunakan box di Kelurahan Muara Lembu, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, semakin menjadi-jadi dan bebas beroperasi. Dengan modus Galian C Quary 'Datuk Tambang' (AB) beserta anaknya menggeluti usaha ilegal selama bertahun-tahun namun tidak ada yang berani menindak. 


Selain merusak lingkungan, operasi tambang ilegal ini Diduga memanfaatkan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang diperoleh dari SPBU terdekat,hal tersebut tentunya jelas melanggar peraturan perundang-undangan dan menyebabkan kelangkaan BBM di wilayah tersebut. 


Pada laporan di lapangan menunjukkan bahwa sejumlah alat berat beroperasi di lokasi yang masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) terlihat juga puluhan jeriken berisi solar bersubsidi ditemukan di sekitar lokasi tambang. BBM tersebut digunakan untuk menggerakkan alat berat seperti ekskavator dalam kegiatan ilegal tersebut. Situasi ini membuat masyarakat resah, mengingat kelangkaan BBM bersubsidi telah berdampak pada kehidupan sehari-hari warga Kuansing.



Tak hanya menyedot BBM bersubsidi, aktivitas Galian C + PETI skala besar sistem Box di Muara Lembu itu, juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius. Lahan-lahan menjadi tandus, air tercemar dan potensi bencana seperti longsor dan banjir semakin meningkat, kini sudah nyata terbukti.

 

Disisi lain Negara kehilangan potensi penerimaan Pajak dalam jumlah besar. Peredaran hasil tambang tanpa izin ini menambah panjang daftar kerugian yang ditanggung oleh Negara, sekaligus melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.


Disamping itu Warga yang resah mengingat aktifitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar mengungkapkan sejumlah alat milik AB dikelolah oleh anak-anaknya dengan sistem bagi hasil.


"Jumlah alat di dalam saat ini terpantau ada empat unit, Box penyaringan emas ada 2 tempat, sehari-hari dekelolah oleh anak nya Raup, Gapur dan Ayat dengan sistem bagi hasil" Ungkapnya Selasa, (04/03/2025).


Lanjutnya "Karena merasa punya segalanya keluarga itu memang terkesan sombong dan seolah-olah kebal hukum" Tambahnya.


Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020, Aktivitas PETI  modus Quary di Singingi milik AB termasuk pelanggaran serius. Pelaku dapat dijerat Pasal 158 dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.


Selain itu, pihak-pihak yang menerima atau memperdagangkan hasil tambang ilegal ini juga dapat dikenai Pasal 161, yang mengatur sanksi bagi penadah.


Disinilah peran APH dalam hal ini pihak Kepolisian mengambil tindakan. Periksa izin dan dokumen-dokumen yang harus dipenuhi untuk melakukan penambangan. Bila tak ada izin, tangkap dan bawa ke ranah hukum, Mampukan Kapolres Kuansing.?


Besar harapan masyarakat Kapolres Kuansing dan Polsek Singingi menegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu. 


"Harapan kita sebagai masyarakat tegakkan Hukum tanpa pandang bulu, jangan berani sama yang kecil-kecil saja, kalau rakit-rakit itu cuma masyarakat yang cari makan" Tutupnya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat, termasuk Polsek Singingi dan Polres Kuansing masih dalam tahap Konfimasi awak media.


Untuk diketahui Modus Quary AB selalu berlindung memiliki Izin, Padahal izin Surat Izin Pertambangan (SIP) tidak serta merta bisa melakukan penambangan. Para Pengusaha tambang harus melengkapi dokumen rencana kerja penambangan, dokumen lingkungan. Bila di kawasan hutan harus ada dokumen izin Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) dan izin dari Badan Wilayah Sungai (BWS) bila lokasi penambangan di wilayah sungai.

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)